Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga


  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
    • Surat pengantar dari RT/RW
    • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
    • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian / Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
  • Fotocopy bukti Lunas PBB

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
  • Fotocopy bukti Lunas PBB

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  • Fotocopy bukti Lunas PBB

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.